Bentuk kejahatan komputer
1. Unauthorized Access to Computer System and
Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang
sesuatu
hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dgn membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yg terhubung dgn internet.
6. Offense Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web
page suatu situs
milikorang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan
rahasiadagang orang lain dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang
pada
formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
0 comments:
Post a Comment