Aziz. Powered by Blogger.

Moral, etika dan hukum


Apakah yang Dimaksud dengan Etika !
Kata Etika berasal dari bahasa Yunani Ethos, yang berarti karakter.
Etika adalah satu set kepercayaan, standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat.
Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka. Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga diarahkan oleh etika.
Tidak seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain.
Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan atau dijual).
Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang dan 99 % di Tailand.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian.
Beberapa kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
Apakah yang dimaksud dengan Moral !
Moral ad/ tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar dan salah.
Moral ad/ institusi sosial dengan suatu sejarah dan daftar peraturan.
Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari prilaku moral sejak kecil atau anak-anak. Walau berbagai masyarakat tidak mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar. ”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
Apakah yang dimaksud dengan Hukum !
Hukum adalah peraturan prilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur penggunaan komputer.
Hal ini krn komputer merupakan penemuan baru dan sistem hukum kesulitan mengikutinya.
Kejahatan komputer.
Cyber crime = computer crime
The U.S. Department of Justice memberikan pengertian komputer crime sebagai
”…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaituany illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. 
Kejahatan di bidang komputer secara umum dpt diartikan sbg penggunaan komputer ilegal.”
Dari beberapa pengertian tersebut, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dgn merugikan pihak lain.
Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

0 comments:

Post a Comment